Sumbarkita – Aksi pencopotan label ‘Masakan Padang’ dari sebuah rumah makan di Cirebon, Jawa Barat, oleh sekelompok orang, viral di media sosial.
Narasi yang beredar, aksi razia itu dilakukan karena dijual dengan harga terlalu murah, dan pemiliknya bukan orang Minang. Pelakunya diduga dari Perhimpunan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC).
Anggota DPR RI Dapil Sumatera Barat sekaligus Ketua Harian DPP Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (IKM), Andre Rosiade ikut menanggapi kabar tersebut. Dia menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia (WNI) memiliki hak untuk menjual masakan Padang.
Menurutnya, semua orang berhak untuk menjual masakan Padang, meski bukan asli orang Minang atau Sumatera Barat.
“Bahwa hak setiap warga negara untuk boleh berjualan Nasi Padang, karena Nasi Padang sudah menjadi kekayaan kuliner khas Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Andre dalam keterangannya, Jumat (1/11).
Andre lantas meminta agar polemik ini disudahi dan tidak menjadi masalah yang berlarut-larut.
“Mari kita hentikan polemik tidak perlu berlarut-larut karena kita semua bersaudara, karena kita semua keluarga besar NKRI yang kita cintai,” tegas dia.