Saat ini, Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
“Hanya pengecer yang diizinkan menjual langsung ke konsumen akhir,” ujarnya.
Novrial mengimbau masyarakat untuk membeli kebutuhan barang pokok sesuai dengan kebutuhan agar stok di pasar tetap tersedia dan harga tetap stabil.
Jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam produk barang pokok, diharapkan segera melaporkannya ke Dinas Perindag atau dinas terkait agar bisa segera ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindag Sumbar, Yuldhy Dharma Putra, juga memastikan hingga saat ini belum ada temuan ketidaksesuaian takaran Minyakita di Sumbar.
“Terkait Minyakita, sampai saat ini belum ditemukan permasalahan seperti di Jawa,” ujarnya.
Yuldhy menjelaskan bahwa setiap daerah memiliki distributor yang berbeda, sehingga distribusi Minyakita di Sumbar sejauh ini sesuai dengan aturan yang berlaku.