SUMBARKITA.ID — Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara mengenai pengenaan pajak tahunan yang sebesar 5% atas pajak penghasilan karyawan alias PPh Pasal 21.
Seperti diketahui, lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah mengubah lapisan penghasilan kena pajak (PKP) per tahun, dari sebelumnya empat lapisan, kini menjadi lima lapisan.
Penambahan lapisan tarif ini memberikan keringanan bagi wajib pajak (WP). Dengan adanya tarif baru, masyarakat di kelompok menengah bawah beban pajaknya menjadi lebih rendah.
Lapisan terbawah yang sebelumnya hanya mencapai Rp 50 juta, sekarang dinaikkan menjadi Rp 60 juta. Tarifnya tetap 5%.
“Untuk gaji Rp 5 juta (per bulan) tidak ada perubahan aturan pajak,” tulis Sri Mulyani dalam akun instagramnya @smindrawati, dikutip Selasa (3/1/2023).
Dengan demikian, berikut simulasi perhitungan pemotongan pajak 5% terhadap masyarakat dengan gaji Rp 5 juta per bulan yakni:
Pajak Penghasilan per tahun = Penghasilan Kena Pajak (PKP) – PTKP x 5%.
Adapun besaran PTKP sebesar Rp 54 juta per tahun. Sehingga perhitungannya menjadi:
Rp 60 juta – Rp 54 juta = Rp 6 juta.
Rp 6 juta x 5% = Rp 300.000.