SUMBARKITA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman memusnahkan sebanyak 39 paket ganja kering di halaman Mapolres Pasaman, Selasa (1/11/2022).
Kapolres Pasaman, AKBP Fahmi Reza mengatakan, puluhan paket ganja tersebut merupakan hasil penangkapan dari dua orang tersangka di daerah Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman, Rabu (19/10/2022).
“Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 39 paket narkotika jenis ganja kering dan telah kami musnahkan Selasa kemarin,” ungkap Fahmi kepada Sumbarkita.id, Rabu (2/11/2022).
Dia menuturkan, dengan adanya pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, pelaku lainnya diharapkan tidak lagi mengedarkan narkoba.
“Narkoba ini adalah barang terlarang dan memang sangat merugikan bagi diri manusia,” imbuhnya
Fahmi berharap kepada masyarakat agar memerangi narkoba itu mulai dari lingkungan keluarga.
“Kita semua harus selalu mawas diri agar tidak berhubungan dengan yang namanya narkoba. Selain merusak diri, narkoba juga hal yang dilarang agama,” kata Kapolres.
Terpisah, Sekretaris Daerah Pasaman Mara Ondak mengatakan, Pemerintah Kabupaten Pasaman sangat mengapresiasi Polres Pasaman yang sudah bersungguh-sungguh untuk memberantas narkoba.
Selain itu, dia juga berharap adanya saling kerja sama dari masyarakat dalam pemberantasan narkoba, khususnya di Pasaman.
“Untuk masyarakat Pasaman kita berharap agar selalu menjaga diri dan keluarga dan jika ada hal-hal yang mencurigakan tolong laporkan karena partisipatif masyarakat sangat dibutuhkan,” sampainya.
Editor: Fakhruddin Arrazzi