Perlu diketahui, perolehan suara masih terus berubah-ubah karena proses penghitungan masih terus berlangsung.
Sementara itu, dalam Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu menyatakan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.