SUMBARKITA.ID — Setelah sempat tertunta akibat pembatalan pencabutan surat edaran Wali Kota Padang nomor: 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang laragan menggelar pesta pernikahan, hari ini warga kota Padang sudah bisa menggelar acara baralek.
Perihal diperbolehkannya warga baralek tersebut dibenarkan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang, Arfian.
“Surat edaran terbaru telah diterbitkan dan ditandatangani Plt Wali Kota Padang, Hendri Septa. Dengan demikian Pemerintah Kota Padang sudah mengizinkan pesta pernikahan,” kata Arfian,” Jumat (4/12/2020).
Meski telah diperbolehkan, warga yang menggelar hajatan tetap harus menerapkan protokol kesehatan.
Dijelaskannya, dicabutnya surat edaran larangan pesta pernikahan di Padang karena beberapa pertimbangan.
“Salah satunya, kasus covid-19 mulai melandai. Selain itu ada dorongan para pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi jasa pesta yang memang cukup terdampak dengan larangan pesta pernikahan,” sebut Arfian. (dj/sk)