SUMBARKITA.ID — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Supardi akui kinerja pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah atau legislasi pada tahun 2022 belum maksimal. Dari 12 target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah direncanakan, hanya berhasil menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu diakui Supardi saat memimpin rapat paripurna penutupan dan pembukaan masa persidangan pertama tahun 2022-2023, Selasa (27/12/2022).
“Kinerja pelaksanaan fungsi pembentukan Perda sangat rendah, dari 12 target hanya tiga yang berhasil ditetapkan. Ini perlu menjadi perhatian,” kata Supardi.
Supardi mengungkapkan tiga Ranperda yang berhasil ditetapkan tersebut adalah Ranperda kumulatif terbuka yaitu Pertanggungjawaban APBD tahun 2021, Perubahan APBD tahun 2022 dan APBD tahun 2023.
Sedangkan satu Ranperda yang telah selesai pembahasannya adalah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif namun belum bisa ditetapkan karena baru masuk ke dalam tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
Menurutnya, hal itu perlu menjadi perhatian agar ke depan bisa lebih ditingkatkan.
“Ini perlu menjadi perhatian agar DPRD bersama pemerintah daerah dapat mematuhi target pembahasan Ranperda karena jadwal penyampaian fasilitasi ke Kemendagri adalah sampai akhir November setiap tahun,” terangnya.
Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, Supardi menyebutkan pada tahun 2022 DPRD telah banyak memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah melalui OPD terkait.