Rincian pelanggarannya tersebut diantaranya tidak memakai helm 332, tidak memakai safety belt 161, pelanggaran putar balik 105.
“Jadi 598 pelanggaran ini telah dikonfirmasi kepada pengendaranya namun tidak diberikan denda tilang,” ujarnya.
Satake Bayu menegaskan, 15 April hingga saat ini tim ETLE akan memberlakukan denda tilang kepada pengendara yang terekam melakukan pelanggaran di sepuluh kamera pengintai yang tersebar di Padang.
“Mulai 15 April itu, tim ETLE sudah memberikan 24 tilang pada 24 kendaraan. Sembilan kendaraan sudah membayar dendanya di BRI, sisanya masih proses. Sementara ada 36 STNK yang telah diblokir karena tidak mengindahkan konfirmasi dari petugas,” tutupnya. (ril/sk)