SUMBARKITA.ID — Sebanyak 9.648 kasus perceraian terjadi di Sumatra Barat (Sumbar) sejak Januari hingga November 2022.
Berdasarkan catatam Pengadilan Tinggi Agama Sumbar, jumlah tersebut teridiri dari 2.484 cerai dengan talak dan 7.164 perceraian dengan gugatan.
Angka tersebut masih terbilang tinggi. Sebagai perbandingan, pada tahun 2020 saja, ada sekitar 2.470 kasus cerai dengan talak dan ada 6.773 kasus cerai karena gugatan. Sementara itu pada tahun 2021 terdapat 2.674 kasus perceraian dengan talak dan 7,660 kasus cerai gugatan.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama Padang, Masdi, mengatakan banyak faktor yang mengakibatkan perceraian terjadi pada pasangan yang sudah menikah, diantaranya dipicu akibat pertikaian yang tidak ada henti-hentinya, ekonomi dan faktor-faktor lainnya.
“Jika kedua pasangan merasa sudah tidak bisa menyelamatkan hubungan mereka maka mereka akan melakukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama,” katanya.
Selain itu, faktor media sosial juga sering menjadi penyebab pertikaian di pernikahan hingga berujung kepada gugatan cerai.
Masdi mengatakan kecanggihan teknologi saat ini cukup berbahaya bagi rumah tangga jika tidak digunakan dengan bijak.
“Bagi para pasangan yang hendak bercerai biasanya kita lakukan mediasi terlebih dahulu, dengan harapan agar ada pertimbangan-pertimbangan yang dilakukan oleh kedua orang yang bertikai agar mereka memikirkan kembali apa benar perceraian ini adalah jalan terbaik bagi mereka. Jika sudah mantap akan dilanjutkan ke tahap persidangan,” jelasnya.