SUMBARKITA.ID — Dua pria di Padang Pariaman ditangkap Satreskrim Polres Padang Pariaman usai setubuhi anak usia di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Agustinus Pigay membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, kedua pelaku masing-masing inisial TM (23), bekerja sebagai tukang bengkel, alamat Korong Paguah Duku, Nagari Kurai Taji Padang Pariaman dan FPJ (21) pekerjaan sopir warga Desa Balai Kurai Taji, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman.
“Benar, kedua pelaku yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur telah kami tangkap pada Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 17.00 WIB di Korong Bayua Nagari Pauh Kambar Kecamatan Nan Sabaris-Padang Pariaman,” ungkap AKP Agustinus Pigay, Jumat (17/2/2023).
Ia mengatakan, saat ini kedua pelaku berada di Mapolres Padang Pariaman sedang menjalani penyidikan oleh Unit PPA Reskrim Polres.
“Penangkapan terhadap tersangka dalam perkara tindak pidana perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/II/SPK/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar tanggal 6 Februari 2023,” jelas AKP Agustinus.
Kasat Reskrim menjelaskan, saat ini korban masih trauma dan didampingi oleh tim yang terdiri dari psikolog dan pihak keluarga.
“Atas perbuatan bejatnya, kedua pelaku akan diganjar dengan hukuman seberat-beratnya,” kata Kasat.
Pihaknya mengimbau kepada setiap orang tua agar berhati-hati dengan penjahat mesum seperti tersangka itu.
“Waspada dan selalu jaga anak. Jangan sampai jadi korban oleh penjahat cabul seperti mereka,” imbuh AKP Agustinus. ***
Lihat postingan ini di Instagram