Padang – Hakim Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A memutuskan penetapan tersangka mantan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekda Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Doni Rahmat Samulo sah secara hukum. Putusan ini dikeluarkan pada 8 Juli 2024.
Dengan demikian, maka hakim menolak permohonan pembatalan status tersangka yang dimohonkan Doni melalui praperadilan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menetapkan Doni Rahmat Samulo bersama 7 orang lainnya sebagai tersangka korupsi pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK pada Dinas Pendidikan Sumbar pada Kamis (6/6/2024). Hari itu Doni langsung ditahan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman merespons putusan hakim tersebut. Dia menyebut proses hukum terhadap tersangka terus berlanjut.
“Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap kasus ini akan terus berlanjut,” ucap Hadiman kepada Sumbarkita, Senin (8/7).
Hadiman mengatakan tim penyidik segera merampungkan berkas perkara semua tersangka untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
“Kami akan segera menyelesaikan berkas perkara dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor untuk proses lebih lanjut,” sambungnya.
Berikut identitas 8 tersangka:
- Raymon, KPA 4 Sektor Pariwisata, Holtikultura, Industri dan Kemaritiman
- Rusli Ardion, PPTK 4 Sektor Pariwisata, Holtikultura, Industri dan Kemaritiman
- Syaiful Abrar, PNS/Guru SMKN 1 Padang
- Doni Rahmat Samulo, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekda Prov Sumbar
- Erika, Direktur CV. Bunga Tri Dara
- Suherwin, Wakil Direktur CV. Bunga Tri Dara
- Syarifuddin, Direktur CV. Inovasi Global
- Bayu Aji, Direktur PT. Sikabaluan