SUMBARKITA.ID – Sebanyak tujuh orang Hakim Peradilan Adat di Kabupaten Pasaman Barat diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Agama Talu, Rinaldi di Aula Kantor Bupati Pasaman Barat, Senin (12/6/2023).
Ketujuh orang Hakim Peradilan Adat itu merupakan perwakilan dari Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) se Pasaman Barat. Mereka adalah Muslim Datuak Rajo Magek, Khaidir Datuak Sutan Kabasaran, Tuanku M.Arif Datuak Majo Basa, Hamzah Datuak Bagindo Sati, Dawar Datuak Majo Garang, Ardinal Datuak Rajo Barayun, dan Uyun Datuak Mandidiang Alam.
Sekretaris Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Pasaman Barat, Anwir Datuak Bandaro mengatakan tugas dan fungsi Hakim Peradilan Adat menyelesaikan sengketa kepengurusan pada 19 KAN yang ada di Pasaman Barat.
“Hal ini telah diatur didalam Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang KAN. Harapannya ke depan tidak lagi adanya dualisme kepemimpinan KAN di Pasaman Barat,” kata Anwir, Selasa (13/6/20230).
Ditambahkan, bahwa penyelesaian sengketa adat di Pasaman Barat harus berdasarkan Keputusan Hakim Adat dengan melalui musyawarah dan mufakat yang bersifat final dan mengikat.
“Sedangkan untuk mengatur Sako dan Pusako itu adalah kewenangan Pucuak Adat setempat. Kita berharap kedepannya Tali tigo Sapilin ini bisa kita laksanakan dimasa yang akan datang,” ucapnya.
Sementara itu, Muslim Datuak Rajo Magek selaku Ketua Hakim Peradilan Adat Kabupaten Pasaman Barat Mengatakan bahwa sebagai Hakim Adat ia dan Hakim lainnya akan menjalankan tugas yang diamanahkan dengan berpedoman kepada Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
“Kaki akan berlaku sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjunjung tinggi keadilan,” ungkapnya.
Dilain sisi, Tuanku Asrul Yang dipertuan Kinali menambahkan, bahwa dengan telah diresmikannya Hakim Adat Peradilan Adat Pasaman Barat, maka diharapkan pada 19 Nagari yang ada, tidak lagi terjadi dualisme kepengurusan Kerapatan Adat Nagari (KAN).
Senada dengan itu, Tuanku Jailani Alidilsyah Daulat Parik Batu Pucuak Adat Pasaman berharap kedepannya sengketa kepengurusan Karapatan Adat Nagari (KAN) bisa diselesaikan secara aturan Adat yang berlaku.
Turut hadir pada kesempatan itu, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Pasaman Barat Baharuddin Tuo Malin, Tuanku Jailani Alidilsyah Daulat Parik Batu Pucuak Adat Pasaman. Tuanku Asrul Yang Dipertuan Kinali, Yudis Pucuak Adat Muaro Kiawai, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Decky H Saputra, Kapolres AKBP Agung Basuki, Camat se Pasaman Barat, Wali Nagari se- Pasaman Barat, Niniak Mamak, dan Tokoh Masyarakat lainnya. ***