SUMBARKITA.ID — Muncul perbedaan pendapat atau dissenting opinion antara Ketua Majelis Hakim Suspim Gunawan P Nainggolan bersama hakim anggota dua Riskar Stevanus Tarigan dengan Hakim Anggota satu Hilman Maulana Yusuf dalam putusan terdakwa kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di pinggir aliran Sungai Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Suspim Gunawan P Nainggolan dan Riskar Stevanus Tarigan dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa DS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan ikut melakukan dan menyuruh aktifitas PETI tersebut.
“Menyatakan terdakwa tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan dan menyuruh penambangan emas tanpa izin serta dibebaskan dari dakwaan penuntut umum,” ucap Ketua Majelis Hakim, Suspim Gunawan P Tarigan saat membacakan putusan sidang, Senin (22/5/2023).
Ia menambahkan, bahwa setelah dibacakan amar putusan itu agar terdakwa langsung dibebaskan. Kendati demikian, meskipun ada perbedaan pendapat antara mejelis hakim namun keputusan tetap diambil dimana terdakwa dinyatakan tidak bersalah.
“Diputuskan terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti. Terdakwa dibebaskan dan kembali dipulihkan harkat dan martabatnya,” tegasnya.
Sementara itu, Hakim Anggota Satu Hilman Maulana Yusuf menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah ikut serta dan menyuruh melakukan penambangan emas tanpa izin di pinggir aliran sungai Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.
Menurutnya keterangan terdakwa selama persidangan penuh kebohongan dan kemunafikan. Untuk itu, tanpa keraguan sedikitpun maka ia meyakini secara sah dan menyatakan terdakwa terbukti melakukan dan menyuruh melakukan PETI di daerah itu.
“Apalagi di berkas perkara lain yang sidangnya telah putus nama terdakwa disebut. Meskipun keterangan saksi berubah-ubah, namun kami meyakini terdakwa terbukti bersalah,” tegasnya.
Hal itu dengan pertimbangan perbuatan terdakwa yang telah merusak ekosistem alam dan merugikan masyarakat serta jangan ada kesan proses hukum tajam ke bawah tumpul ke atas maka ia meyakini terdakwa merupakan sindikat penambangan emas tanpa izin.
Disebutkan, bahwa yang memberatkan bagi terdakwa adalah melakukan penambangan emas tanpa izin, terdakwa merupakan penyandang dana dan pemilik alat berat, perbuatan terdakwa merusak aliran sungai di lokasi penambangan, perbuatan terdakwa membuat hilangnya pendapatan negara dari sektor pajak dan terdakwa tidak mengakui perbuatan dalam persidangan serta terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
“Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum. Maka dengan pertimbangan itulah hakim anggota satu memutuskan menghukum terdakwa empat tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 10 bulan kurungan,” pungkasnya. ***