PADANG, SUMBARKITA.ID — Dua hari pasca kenaikan harga BBM oleh pemerintah pusat, harga tarif angkutan kota (angkot-red) untuk wilayah kota Padang belum ditetapkan.
Dinas Perhubungan Kota Padang masih melakukan survey lapangan sebagai pondasi untuk meletakkan kebijakan tarif angkot yang baru.
Kepala Dinas Perhubungan, Yudi Indra Syani mengatakan kami belum bisa melaksanakan rapat gabungan terkait tarif angkot yang baru di Kota Padang.
“Kami belum jadi mengadakan rapat untuk penentuan harga tarif angkutan umum. Memang rencananya tadi, tapi banyak hal yang dipertimbangkan terlebih dahulu sebelum dirapatkan,” katanya saat dikonfirmasi via seluler, Senin (5/9/2022).
Dijelaskannya, untuk menentukan tarif angkot yang baru, pihaknya harus melihat berbagai variabel. Seperti biaya operasional kendaraan, kenaikan harga spare part kendaraan dan kebutuhan kendaraan angkot lainnya.
“Harga BBM naik, jadi seluruh biaya operasional, spare part dan lainnya pasti naik. Jadi kami survey dulu. Setelah itu, dihitung kalkulasi semuanya. Nanti baru bisa ditetapkan berapa tarif barunya,” katanya.
Namun, tarif baru ini juga tidak bisa cepat disampaikan ke publik. Masih ada prosedur lain yang harus dilalui yakni persetujuan dari Kementerian Perhubungan.
“Setelah dapat berapa jumlah harganya, nanti kami laporkan ke Kementerian Perhubungan. Setelah disetujui, baru diberlakukan,” katanya lagi.
Dalam mematok besaran tarif angkot yang baru, dishub nantinya akan mengadakan rapat dengan Organda dan DPRD kota Padang.
“Kami usahakan secepatnya,” ucapnya. (*)
Editor : Hajrafiv Satya Nugraha