Sumbarkita — Guru mengaji tersangka pencabul anak di bawah umur di Padang Pariaman, TI (71), terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Padang Pariaman, Ipda Yuthedi, pihaknya menyangkakan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dalam pasal itu tersangka pencabul anak di bawah umur terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” ujar Yuthedi di Padang Pariaman, Selasa (11/3).
Pihaknya sudah menahan TI pada Senin (10/3) pukul 17.00 WIB di sel Polres Padang Pariaman. Pihaknya menahan TI karena penahanan terhadap TI sudah memenuhi dua alat bukti, yaitu keterangan saksi-saksi dan hasil visum HZ (6), bocah yang diduga dicabuli oleh TI.