SUMBARKITA.ID — Sejumlah lapak pedagang yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) seperti trotoar di kawasan Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang ditertibkan, Senin (27/03/2023).
Penertiban ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kasi Trantib Kecamatan dan SK4, TNI, Polri.
Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya bersama pihak kecamatan telah melakukan pendekatan secara humanis dan memberikan surat teguran kepada pemilik usaha yang melanggar.
“Ini merupakan pembongkaran kali kedua yang dilakukan, lantaran pemilik usaha memohon untuk dapat melakukan pembongkaran sendiri sebelumnya. Sudah kita tunda pembongkaran pertama seminggu yang lalu, namun pemilik tidak juga koperatif, dengan terpaksa kita bongkar semua bangunan yang berdiri di atas fasum dan atap yang menjorok ke trotoar,” ungkap Mursalim.
Ia menjelaskan, lapak-lapak yang melanggar aturan tersebut sangat mengganggu pengguna jalan, terutama para pejalan kaki yang hendak ke pasar Lubuk Buaya.
“Tidak ada lagi ruang untuk pejalan kaki, akibat penggunaan trotoar tersebut,” sebutnya.
Menurutnya, penertiban kali ini berlangsung kondusif, meski terjadi sedikit insiden, dimana seorang pedagang perempuan terlihat histeris diduga tidak terima lapaknya ditertibkan.
“Alhamdulillah, penertiban berjalan kondusif,” tutupnya. ***