SUMBARKITA.ID — Belasan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Jalan Gajah Mada, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Kamis (15/12/12) sore.
Pembongkaran lapak PKL tersebut dilakukan Satpol PP Kota Padang bersama-sama dengan pihak kelurahan dan Kecamatan.
Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, pembongkaran tersebut sudah sesuai prosedur. Pendekatan persuasif dan humanis pun sebelumnya sudah dilakukan kepada PKL namun tidak diindahkan.
“Surat teguran hingga surat perintah bongkar sendiri sudah diberikan, namun masih ditemukan lapak PKL tersebut berdiri kokoh, maka terpaksa dilakukan pembongkaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat 13 lapak yang berdiri di fasilitas umum, diantaranya berdirinya di atas riol dan badan jalan.
“Karena lokasi berjualan sangat dekat dengan Rumah Sakit dan juga bisa menimbulkan gangguan trantibum di sana, maka terpaksa kita bantu untuk memindahkan dan membongkarnya,” ujar Mursalim.
Satpol PP juga membantu mengantarkan langsung lapak-lapak milik PKL tersebut ke rumahnya.
“Kita berharap, PKL ini, tidak lagi menggunakan fasilitas umum untuk berjualan, diatas fasum, karna hal itu melanggar perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” tuturnya.
Mursalim, tegaskan, untuk kawasan Gunung Pangilun tersebut akan terus dilakukan pengawasan oleh pihak Kelurahan bersama dengan pihak Kecamatan yang di beck up langsung oleh Satpol PP yang telah di BKO kan di Kecamatan tersebut. (Infopublik).