Sumbarkita – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD provinsi hasil Pemilu 2024.
Hal ini menyusul pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan PDI Perjuangan terkait perselisihan perolehan suara anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilih Sumbar 4.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban menyebut, penetapan kursi dan calon terpilih DPRD ini akan dilaksanakan Jumat depan.
“Setelah gugatan PDI Perjuangan di Sumbar 4 ditolak MK, maka KPU Sumbar akan menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi hasil Pemilu 2024 pada Jumat 14 Juni besok,” sebutnya, Rabu (12/6).
Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Sumbar ini akan dihadiri Bawaslu dan partai politik
Selain Sumbar, KPU Kabupaten Solok juga akan melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kabupaten Solok Hasil Pemilu tahun 2024.
Permohonan Sengketa PHPU tersebut diajukan oleh Partai Gerindra, terhadap perolehan hasil pemilu anggota DPRD Dapil 3 Kabupaten Solok.