SUMBARKITA.ID — Hingga September 2021 sebanyak 33 orang Aparatul Sipil Negera (ASN) Pemko Padang menggugat cerai pasangannya. Jumlah tersebut mengalami kenaikan jika dibanding tahun 2020, dimana hanya 21 kasus gugat cerai.
Menurut Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padang Agustini, kasus gugat cerai tersebut didominasi oleh ASN Perempuan.
“Dari 33 kasus, yang menggugat cerai 27 diantaranya ASN perempuan,” kata Agustini, Jumat (15/10/2021).
Dia menyebutkan, alasan perceraian cukup beragam diantaranya masalah ekonomi keluarga yang berujung ketidakcocokan antar pasangan.
Agustini menjelaskan, meskipun perceraian adalah hak ASN, namun sebelum izin bercerai diberikan pihaknya akan melakukan mediasi.
“Kita lakukan mediasi dan memberikan nasihat agar tetap mempertahankan rumah tangga. Biasanya mediasi dilakukan secara terpisah,” terangnya.
Ia melanjutkan, dalam beberapa kasus akhirnya ada juga ASN yang mengurungkan niat untuk bercera setelah mediasi dilakukan. (dj/sk)