Sumbarkita – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyebut kepatuhan membayar pajak merupakan bagian dari kontribusi nyata masyarakat dalam pembangunan daerah. Mahyeldi mengajak masyarakat Sumatera Barat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara tepat waktu, sebelum 31 Maret 2025.
Imbauan tersebut disampaikan Mahyeldi dalam audiensi Forum Ekonomi dan Pembangunan Sumatera Barat (FEBA) yang berlangsung di Istana Gubernur Sumatera Barat, Kamis (6/3). Pertemuan ini membahas isu-isu strategis terkait pembangunan daerah, optimalisasi potensi ekonomi, serta peningkatan kemandirian fiskal daerah.
Untuk diketahui, FEBA merupakan forum yang beranggotakan pimpinan instansi vertikal di Sumatera Barat dan berperan sebagai mitra Komisi XI DPR RI. Forum ini terdiri dari berbagai lembaga, termasuk Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pusat Statistik serta Perum Bulog.
Sebagai bentuk dukungan, di akhir kegiatan Gubernur bersama perwakilan FEBA memperlihatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 sebagai simbol kepatuhan dalam pelaporan pajak.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi, Arif Mahmudin Zuhri, menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan dukungan dari Gubernur Sumatera Barat serta FEBA dalam mendorong kepatuhan pajak di wilayah tersebut.
“Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi juga berharap seluruh Wajib Pajak di Provinsi Sumatera Barat dapat segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui laman djponline.pajak.go.id,” kata Arif melalui keterangannya, diterima Jumat (7/3).