SUMBARKITA.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merazia sejumlah kafe, tempat hiburan malam dan hotel di wilayah setempat. Razia ini untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas dan penyakit masyarakat (pekat) selama Ramadan.
Kepala Satpol PP-Damkar Dharmasraya, Safrudin mengatakan sasaran razia diantaranya peredaran minuman keras (miras), prostitusi, dan aktivitas di tempat hiburan malam.
“Termasuk kenakalan remaja menjadi fokus operasi selama bulan suci Ramadan,” kata Safrudin, Senin (3/4/2023).
Sebanyak tujuh pasang remaja dan satu pasangan bukan suami istri terjaring dalam razia tersebut.
“Remaja ini ditertibkan saat sedang asik pacaran di tempat sepi di Jalan Baru Pulau Punjung dan satu pasang bukan suami istri itu diamankan di salah satu kamar hotel di wilayah Koto Baru,” sebutnya.
Mereka yang terjaring kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Damkar Dharmasraya untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Tujuh pasangan remaja itu diperbolehkan pulang setelah membuat surat pernyataan serta dijemput orang tua.
“Pasangan bukan muhrim yang ditemukan di hotel juga membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut,” ujarnya.
Safrudin menegaskan, Pemkab secara tegas telah melarang aktivitas di kafe remang-remang atau tempat hiburan malam selama Ramadan. ***