“Dilarang bercanda tentang bom. Setiap pernyataan, gurauan, atau candaan yang mengandung unsur ancaman bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara dan/atau pesawat adalah tindakan yang sangat serius dan dilarang keras,” katanya.
Aturan tersebut, katanya, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437.
“Pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun dan dapat ditingkatkan hingga 8 tahun jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan,” pungkasnya.