SUMBARKITA.ID — Terdakwa Herry Wirawan yang sudah disidang di PN Bandung karena dugaan pemerkosaan 12 santriwati di Bandung ternyata tak pernah mondok atau nyantri. Dia hanya ikut kursus.
Fakta ini diungkap anggota Komisi VIII DPR RI KH Maman Imanulhaq kepada wartawan, Kamis malam (9/12).
Maman mengutuk keras tindakan pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 12 santriwati.
Kiai Maman geram atas aksi bejat Herry yang telah berlangsung sejak 2016 hingga 2021 dan mengakibatkan korban hamil hingga melahirkan 9 anak.
“Saya mengutuk keras tindakan kekerasan seksual yang dilakukan seorang oknum pengajar di salah satu lembaga pendidikan di Bandung yang menjadikan 12 santri anak didiknya menjadi korban,” kata Kiai Maman dalam keterangan di Jakarta, Kamis malam (9/12).
Maman menduga kasus Herry Wirawan boleh jadi layaknya puncak gunung es, begitu banyak anak-anak yang menjadi korban kekerasan termasuk oleh orang tua, guru, bahkan oleh orang-orang yang sangat dihormati.
Oleh karena itu, dia tidak ingin kejadian mengenaskan tersebut terjadi lagi dan meminta pelaku dihukum berat.
Sebagai pengasuh sebuah pondok pesantren, Kiai Maman mengapresiasi langkah cepat jajaran Polda Jabar yang mengungkap, memproses dan melakukan tindakan keras terhadap oknum pengajar tersebut.
“Saya tidak ingin menyebut dia seorang ustaz karena dia tidak pernah mondok,” kata Politikus PKB itu.
Maman menyebut Herry Wirawan tidak pernah terafiliasi dengan pesantren mana pun, kecuali dia pernah ikut kursus di salah satu lembaga dan pelaku mencoba membuat lembaga serupa.