SUMBARKITA.ID — Seorang pemuda penjual rujak diamankan tim Siber Polres Solok Selatan (Solsel) karena dugaan melakukan tindak pidana ujaran kebencian.
Kapolres Solsel, AKBP Tedy Purnanto didampingi Kabag Ops AKP Adrifides dan Kasat Reskrim Iptu M.Arvi saat konferensi pers, Sabtu (22/8/2020) mengatakan pemuda berinisial ABP (24) diamankan di Nagari Lubuk Gadang Timur Kecamatan Sangir pada Jumat (21/8/2020) sekira pukul 08.00 WIB. Tersangka ditangkap berdasarkan laporan nomor LP/155/VII/2020/SPKT-Polres 21 Agustus 2020.
“Saat tim Satreskrim Polres Solsel melakukan patroli siber, ditemukan dugaan tindak pidana yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA),” ujarnya pada awak media.
Dia mengatakan, melalui akun aplikasi Tiktok VJ Beby. Tersangka ABP memposting video yang berisi informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu.
“Kemudian, postingan tersebut di repost ulang oleh akun Instagram: galerrytimur.id dan menandai akun Instagram tersangka,” bebernya.
Atas perbuatannya, imbuhnya, tersangka terancam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11tl tahun 2008 tentang ITE.
“Ancaman hukuman penjara selama 6 tahun,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Solsel, Iptu M.Arvi berharap masyarakat supaya bisa menghindari pembuatan foto dan video yang berkonten ujaran kebencian, fitnah dan asusila. “Jangan sampai kejadian ini terulang lagi, khususnya di Solsel karena ancaman hukumannya berat,” ucapnya.
Ikut diamankan barang bukti berupa satu unit I-Phone 7 warna hitam, akun Tiktok VJ Beby dan kartu SIM Telkomsel.
ABP ketika ditanya awak media mengaku berprofesi sebagai penjual Rujak dan masih lajang. “Video tersebut hanya konten saja karena berawal dari kekesalan dan menjawab komentar netizen. Sekarang saya sangat menyesal,” ujarnya.