SUMBARKITA.ID – Penyalahgunaan narkoba menyasar kalangan pelajar di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota. Buktinya, selang beberapa jam empat pelajar ditangkap di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra mengungkapkan, awalnya Tim Phantom Squad menangkap tiga tersangka yang tengah mengendarai sepeda motor di Kawasan Simpang Benteng Kota Payakumbuh pada Sabtu (12/8/2023) sekira pukul 21.30 WIB.
Ketiganya yakni AR (17) warga Taeh Baruah dan MA (17) warga Kenagarian Guguk VIII Koto, keduanya merupakan pelajar SMK Swasta di Payakumbuh. Kemudian FS (19) seorang pelajar SMA warga Kenagarian Taeh Baruah Kabupaten Limapuluh Kota.
“Ketiga tersangka diduga akan mengantar pesanan ganja kepada Gilang yang saat ini ditetapkan sebagai DPO,” ungkap Iptu Aiga melalui keterangannya, dikutip Rabu (16/8/2023).
Saat petugas melakukan penggeledahan disaksikan oleh warga sekitar TKP ditemukan barang bukti lima paket ganja siap edar berukuran sedang. Saat dilakukan pengembangan, petugas kembali menemukan tujuh paket ganja di rumah tersangka AR.
Iptu Aiga melanjutkan, tersangka keempat yang ditangkap adalah seorang siswa SMK inisial JI (17). Ia ditangkap pada Minggu (13/8/2023) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
“Dari tangan JI ini ditemukan satu paket ganja. Kemudian di rumah tersangka juga ditemukan satu paket ganja lainnya. JI mengaku ganja itu dibeli dari pria bernama Adit di Tabek Panjang Koto Baru Simalanggang,” terang Iptu Aiga.
Saat ini keempat tersangka ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. ***