SUMBARKITA – Seorang pemuda berinisial JL (25) tak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat di Blok 4 Trans Sakato Jaya, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (6/8/2022) sore.
Ia diamankan karena dugaan melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja.
Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, mengatakan penangkapan terhadap tersangka JL berawal dari penangkapan oleh unit Reskrim Polsek Lembah Melintang dalam perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di tempat tinggalnya di Blok 4 Trans Sakato Jaya.
“Saat penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lembah Melintang menemukan tanaman di sebuah polybek milik tersangka yang diduga tanaman ganja yang masih kecil (baru tumbuh),” ujarnya di Mapolres Pasaman Barat, Minggu (7/8/2022).
Baca Juga : Sempat Kabur, Polres Solok Berhasil Tangkap Kurir 75 Paket Ganja
Lebih lanjut, setelah menemukan tanaman yang diduga Narkotika jenis ganja di rumah tersangka, petugas Polsek Lembah Melintang berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Pasaman Barat dan langsung menuju lokasi penangkapan.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus kecil diduga berisi Narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam rumah dan dua linting rokok sisa pakai oleh tersangka yang bercampur dengan ganja yang telah diakui miliknya,” terangnya.
Baca Juga : Polda Sumbar Musnahkan Puluhan Kilogram Ganja Kering
Eri Yanto menjelaskan, dari tersangka petugas menyita barang bukti berupa, sembilan batang yang diduga bibit ganja berukuran kecil yang ditanam di polybek.
Pihaknya juga menyita satu bungkus kecil Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih, dua puntung rokok sisa pakai diduga bercampur dengan ganja.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (*)
Editor : Putra Erditama