SUMBARKITA.ID — Dua warga Pariaman ditangkap lantaran terlibat tambang ilegal di Korong Kalampaian, Nagari Kuranji Hilir Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman.
Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, AKP Muhammad Arvi membenarkan penangkapan tersebut. Selain mengamankan dua orang tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti alat berat dan truk.
“Penangkapan dan pengamanan alat berat ekskavator dilakukan pada Senin (9/11/2022) sekitar pukul 14.00 WIB di Sungai Limau,” ungkap AKP Muhammad Arvi pada Sumbarkita.id, Jumat (13/1/2023).
Penangkapan berawal saat itu petugas menemukan ekskavator tengah memuat tanah galian ke dalam truk.
“Tanah itu dijual oleh mereka. Dari sana mereka mendapat keuntungan dan merugikan negara. Sementara mereka tidak memiliki izin produksi. Mereka hanya mempunyai izin ekspor,” sebut AKP Arvi.
Menurutnya, tindakan tersangka merupakan tindak pidana sesuai dengan pasal 160 undang-undang nomor 3 tahun 2020.
Baca Juga:Â Warga Pariaman Curhat: Cabut Laporan Kepolisian Kok Diperas?
Dijelaskannya bahwa dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang memiliki izin ekspor namun melakukan produksi maka diancam hukuman penjara 5 tahun negara.
“Dua orang yang kami amankan itu adalah pemilik usaha serta penanggung jawab tersebut. Keduanya adalah warga Pariaman,” ulasnya.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Pariaman, sedangkan barang bukti ekskavator dan truk diamankan di Satlantas Polres Pariaman. ***