SUMBARKITA.ID – Dua tersangka penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar ditangkap di Dharmasraya. Keduanya, EP ditangkap di Pulau Punjung dan GE ditangkap di Jalan Lintas Sumatera KM 3 Jorong Padang Candi Sungai Dareh Dharmasraya, Rabu (15/2/2023).
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengungkapkan, modus penyalahgunaan BBM oleh pelaku adalah dengan membeli solar subsidi menggunakan jeriken di SPBU.
“Pelaku EP ditangkap bersama barang bukti satu unit truk yang mengangkut 19 buah jeriken berukuran 35 liter yang berisikan solar subsidi di SPBU Jorong Parik Tarajak Sikabau Pulau Punjung,” kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Jumat (17/2/2023).
Ia menyebut, EP tertangkap tangan oleh petugas. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Sumbar untuk pengembangan lebih lanjut.
Kombes Dwi melanjutkan, pelaku lainnya, GE ditangkap di Jalan Lintas Sumatera KM 3 Jorong Padang Candi Sungai Dareh. Barang bukti yang ditemukan yakni satu minibus, sembilan jeriken berukuran 35 liter yang berisi bio solar dan alat pompa yang terpasang di minibus.
Berdasarkan hasil penyidikan, EP dan GE ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pasal 40 angka 9 Peraturan Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Dalam pasal ini disebutkan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau perniagaan bahan bakar minyak disubsidi pemerintah dan melakukan penambangan tanpa izin dipidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” pungkasnya. ***