SUMBARKITA.ID — Dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Agam, Kamis (18/2/2021) malam.
Keduanya masing-masing seorang pria berinisial HD (30) dan perempuan berinisial SK (19). Mereka ditangkap di pinggir jalan Simpang Tapai, Jorong Kampung Darek, Kenagarian Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Raya.
Disampaikan oleh Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Paur Humas, dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti 7 paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik warna bening, dengan berat 7,87 (tujuh koma delapan puluh tujuh gram.
“Selain itu turut diamankan uang tunai sejumlah Rp9.690.000 diduga hasil penjualan sabu oleh tersangka,” ungkap AKBP Dwi melalui Paur Humas, Sabtu (20/2/2021).
Ditambahkannya, Selain itu, petugas juga menyita dua unit Handphone, satu unit sepeda motor merk Honda jenis CB 150 R Nopol BP 2579 QK warna putih.
Untuk pemeriksaan lebih lainjut, kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Agam. (af/sk)