Padang- Pasangan mahasiswa Unand yang viral digrebek mesum di kamar masjid kampus dikenakan sanksi denda 20 sak semen.
Hal itu diungkap oleh Kapolsek Pauh AKP Nasirwan. Ia menyebut setelah kejadian itu viral di dunia maya, pasangan tersebut dikumpulkan di Ruang Rapat Wakil Rektor III Gedung PKM Limau Manis Pauh, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
“Polsek Pauh bersama pihak kampus Unand dan kedua orang tua pelaku serta masyarakat melakukan pertemuan konsolidasi dan solusi dalam rangka penyelesaian,” ujarnya.
Salah satu orang tua pelaku meminta maaf atas kejadian ini.
“Terkait masalah kejadian yang telah berbuat mesum di tempat ibadah dan juga telah mencoreng nama baik kelurahan maka warga menghukum kedua pelaku untuk membayar 20 sak semen,” ujarnya.
Terkait hukuman dan status kedua pelaku tergantung hasil rapat Tim Satgas PPKS Unand dan pihak Akademik Kemahasiswaan Unand.
Mengenai solusi penyelesaian selanjutnya akan dituntaskan secepatnya dan menunggu hasil dari rapat Tim PPKS Unand dan pihak Akademik Kemahasiswaan Unand.
“Untuk kasus ini sudah dituntaskan, kedua mahasiswa dan mahasiswi tersebut dikembalikan lagi kepada orang tuanya,” imbuhnya.
Sebelumnya, sepasang mahasiswa Unand dipergoki warga berduaan di kamar sebuah masjid kawasan Puncak Jawa Gadut Limau Manis Padang. Pasangan mahasiswa tersebut diduga berbuat mesum.
Pelaku laki-laki inisial TKAH (19) mahasiswa Fakultas Hukum dan IA (18) mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Unand. Keduanya berasal dari Sumatera Utara.
Kasus ini terungkap saat warga setempat curiga dengan penemuan rambut panjang di kamar mandi masjid tersebut sejak dua minggu belakangan. Warga kemudian melakukan pengintaian.
Pada Sabtu sore, warga melakukan penggerebekan. Saat itu ditemukan IA bersembunyi di bawah tempat tidur dalam kamar. Saat digerebek warga, IA sedang memakai celana pendek.