Padang, Sumbarkita – Fakta terbaru kasus penyelewengan BBM bersubsidi di Kota Padang. Seorang warga Bungus Teluk Kabung telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku inisial B ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh penyidik serta dilakukan penahanan badan,” kata Kepala Satreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, Selasa (23/1).
Kompol Dedy menyebut modus yang digunakan oleh B adalah melansir minyak dari sejumlah SPBU di Padang menggunakan mobil.
“BBM hasil lansiran dari sejumlah SPBU itu kemudian ia kumpulkan di suatu kios yang kami duga untuk dijual atau diecer kembali,” jelasnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan BBM bersubsidi jenis bio solar dan pertalite dari tangan pelaku, semuanya disita sebagai barang bukti.
Diantaranya satu drum biru berisi BBM jenis bio solar, satu drum merah putih berisi BBM jenis bio solar, tiga drum kecil warna biru berisi BBM jenis bio Solar.
Kemudian tujuh jeriken berkapasitas 10 liter berisi bio solar, tiga jeriken berkapasitas 35 liter berisi bio solar, 51 jeriken berkapasitas lima liter berisi bio solar, sembilan jeriken berkapasitas 35 liter berisi pertalite bersubsidi, dan dua drum berisi pertalite.
Saat ini polisi masih mendalami dan mengembangkan kasus penyelewengan BBM bersubsidi ini.
“Kami akan terus mendalami serta mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan-kemungkinan seperti adanya keterlibatan pihak lain dan sebagainya, ” ungkapnya.