Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Payakumbuh menerima pengembalian uang senilai Rp49,3 juta atas kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah untuk murid SD di Kabupaten Limapuluh Kota. Uang tersebut diserahkan oleh Direktur CV M, YP melalui Kuasa Direktur, MR.
“Kita telah menerima pengembalian uang Rp49,3 juta dari YP terkait penyidikan dalam pengadaan perlengkapan siswa SD dan SMP se-Kabupaten Limapuluh Kota pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023. Dimana CV M melalui kuasa direkturnya (MR) ditunjuk sebagai penyedia dalam kegiatan pengadaan tersebut,” kata Kasi Pidsus Payakumbuh Damanik, (26/2) lalu.