Sumbarkita – Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah SD dan SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota terus berlanjut. Berikut rangkuman fakta-fakta kasusnya!
1. Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Digeledah
Pada 7 Maret lalu, Kejaksaan Negeri Payakumbuh melakukan penggeledahan terhadap Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota, terkait dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah tahun anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp3.558.920.500,-.
Dalam penggeledahan tim kejari yang dipimpin oleh Kasi Intel Gugi Dolansyah dan Saut Benhard Damanik membawa dokumen dan sisa seragam sekolah, topi, sepatu, tas, dasi yang tidak lengkap setiap paketnya.
2. Tiga Orang Ditetapkan Tersangka
Terbaru, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Ketiganya langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh pada Rabu (7/8) malam.
Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet melalui Kasi Pidana Khusus Abu Abdurrachman menyebut, tiga tersangka masing-masing inisial YP, MR, dan YA. Ketiga tersangka merupakan rekanan pengadaan. Satunya adalah wanita hamil.
Ketiganya akan ditahan selama 20 hari ke depan. Sejauh ini, pihak dari Dinas Pendidikan Limapuluh Kota belum ada yang jadi tersangka, sebab kasus ini masih akan dilakukan pengembangan.
“Masih akan kita lakukan pengembangan, apakah itu terhadap dinas ataupun hal lainnya,” ujar Abu.
3. Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Gugi Dolansyah mengatakan total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp1,1 miliar.