SUMBARKITA.ID — Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh enam pria di sebuah kedai tuak di Jorong Parumpuang, Kenagarian Koto Baru Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, Kamis (13/4/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Elvis Susilo mengatakan enam pria yang ditangkap itu masing-masing berinisial EM (46), H (54), W (44), E (54), S (57) dan Y (46).
“Ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana perjudian jenis Koa Pacu,” kata AKP Elvis, Jumat (14/4/2023).
Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan berdasarkan laporan warga sekitar yang resah terhadap aksi perjudian dan disertai dengan minum tuak baik siang maupun malam, terlebih di bulan Ramadhan seperti sekarang.
Saat penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa lembar uang kertas, 1 paket kartu ceki Koa dan satu lembar kertas karton warna putih.
AKP Elvis mengatakan akan terus memberangus segala macam tindak pidana yg meresahkan masyarakat, termasuk praktik perjudian.
“Demi menciptakan kondisi yang aman dan nyaman di masyarakat, kami akan terus lakukan upaya untuk memberantas segala jenis tindak pidana, termasuk perjudian,” tegasnya. ***