SUMBARKITA – Enam orang perempuan pemandu lagu kembali diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang pada Minggu (17/7/2022) dini hari.
Keenamnya diangkut petugas dari sejumlah kafe dan tempat karoke di kawasan Pondok, Padang.
Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan, para wanita ini terpaksa diangkut petugas karena masih di lokasi tempat karaokean meski sudah larut dini hari.
“Sesuai aturan kafe dan karaokean yang berizin hanya diperbolehkan beraktifitas hingga pukul 02.00 Wib. Namun pada pengawasan pada Minggu dini hari sejumlah tempat karaokean ini telah melewati jam tayang.” ungkapnya.
Baca Juga : Hasil Skrining Darah Tangkapan Satpol PP Padang, Waria dan Gay Positif HIV
Selain itu, keenam wanita yang diamankan ternyata tidak memiliki tanda pengenal.
Lebih lanjut, mereka yang terjaring diproses sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Pemilik tempat usaha juga kita berikan surat peringatan dan akan dilakukan pemanggilan. Pemilik tempat usaha yang akan kita panggil Kafe Damarus, Kafe Denai dan Queen night karoke.” sambungnya.
Baca Juga : Satpol PP Padang Jaring Wanita Penyedia Jasa Pijat
Kedepannya Satpol PP akan lebih intens melakukan pengawasan terkait jam operasional sehingga bisa menjaga ketertiban di tengah masyarakat.
“Pengawasan kepada ketertiban perlu dilakukan sehingga ketentraman masyarakat dapat tercipta,” tutupnya. (*)