SUMBARKITA.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang menangkap empat pria masing-masing berinisial DB (50), AM (45), SI (45), dan AF (32) di sebuah warung di jalan KH Ahmad Dahlan Guguk Malintang Kecamatan Padang Panjang Timur, Jumat (6/1/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal mengatakan, keempat pria tersebut kedapatan sedang asyik bermain judi jenis kartu koa.
“Diamankan karena kedapatan bermain kartu koa dengan taruhan uang,” sebut Iptu Istiklal, dikutip dari keterangannya, Sabtu (7/1/2023).
Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan pelaku judi ini berawal dari laporan masyarakat sudah yang resah dengan aktivitas perjudian di warung tersebut.
“laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan ke lokasi tersebut. Ternyata benar, saat personel tiba di TKP keempat pelaku tengah asik bermain judi Koa dengan uang sebagai taruhannya,” sebutnya.
Selain mengamankan empat pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tunai tunai Rp 625 ribu, 180 lembar kartu koa dan satu kertas yang digunakan sebagai catatan judi.
Kapolres Padang Panjang menyampaikan apriasiasi dan terima kasih atas penangkapan berdasarkan laporan warga itu.
Baca Juga: Pemuda Asal Pasaman Barat Ditangkap di Bukittinggi, Gegara Apa?
“Terima kasih atas kerjasamanya dalam memberantas penyakit masyarakat di Kota Padang Panjang, mari bersama-sama kita jadikan Kota Serambi Mekkah bebas penyakit masyarakat,” ujar Kapolres. ***