Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan tujuh orang di beberapa penginapan dan kos-kosan, Rabu (18/10/23) dini hari. Mereka terdiri dari empat perempuan dan tiga laki-laki.
Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Satpol PP Kota Padang Rozaldi mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan dalam rangka penegakan Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyrakat. Petugas mendatangi tiga kos-kosan dan tiga penginapan serta pengawasan di Jalan Khatib Sulaiman.
Rozaldi menyampaikan, dari enam lokasi yang didatangi petugas, satu penginapan di kawasan Kecamatan Padang Selatan dan satu kos-kosan di kawasan Kecamatan Padang Barat, didapati masih melakukan pelanggaran yakni menerima tamu yang bukan berstatus suami istri.
“Tiga wanita dan dua pria ditertibkan di penginapan di kawasan Padang Selatan dan satu pasangan di kos-kosan kawasan Padang Barat.
“Kemudian dua wanita kita tertibkan di kawasan Jalan Khatib Sulaiman,” ungkap Rozaldi.
Sembilan warga yang ditertibkan tersebut dibawa ke Mako Satpol PP untuk pendataan dan pembinaan.
Tak hanya menertibkan tamu, pemilik usaha juga dipanggil menghadap Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Kota Padang.
Pihaknya berharap, pelaku usaha penginapan dan kos-kosan agar mematuhi ketentuan yang berlaku di Kota Padang. ***