SUMBARKITA.ID – Empat tersangka pengedar ganja ditangkap di sebuah rumah di Koto Hilalang, Nagari Lambah, Kecamatan IV Angkek, Agam, Kamis (25/5/2023) sekitar pukul 20.30 WIB. Sebanyak 20 kilogram ganja berhasil disita dari tangan tersangka.
Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi AKP Syafri mengatakan, empat tersangka yang ditangkap yakni A (52), M (38), B (20) dan R (17). Keempat tersangka berasal dari Bengkulu dan mengontrak rumah di Lambah.
AKP Syafri menyebutkan, kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan pengembangan penemuan paket ganja yang dikirim melalui ekspedisi di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada Senin (22/5/2023).
“Pengiriman berasal dari ekspedisi yang beralamat di Canduang dengan tujuan Jakarta. Hasil penyelidikan melalui koordinasi dengan pihak ekspedisi, ditemukan identitas pengirim,” ungkap AKP Syafri, Sabtu (27/5/2023).
Pihaknya kemudian menuju ke lokasi dan berhasil menemukan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 20 paket ganja seberat 20 kilogram di rumah tersebut.
“Saat diinterogasi, tersangka mengaku bawah ganja tersebut miliknya yang didapat dari Penyabungan Sumut,” ujarnya.
Kasat melanjutkan, atas temuan tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. ***