Padang – Empat pasangan bukan suami istri terjaring razia di sebuah indekos dan penginapan di Padang, Minggu (3/9/2023). Mereka kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk didata dan dibina.
Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang Rozaldi mengatakan, empat pasangan tersebut terjaring di kos-kosan kawasan Veteran Dalam dan hotel kawasan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat.
“Selain menertibkan pasangan ilegal, kita juga memanggil pemilik kosan dan hotel tersebut,” kata Rozaldi, Senin (4/9/2023).
Pemanggilan dilakukan karena pemilik usaha diduga melanggar Perda Nomor 9 tahun 2016, tentang Pengelolaan rumah kos dan penginapan.
Rozaldi menyampaikan, jika nanti terbukti melakukan pelanggaran, pemilik usaha tersebut akan diberi sanksi.
Selain pengawasan rumah kos dan penginapan, pihaknya juga melakukan razia di Jalan Khatib Sulaiman. Aksi balap liar remaja di lokasi tersebut belakangan dikeluhkan warga karena cukup meresahkan.
Di lokasi tersebut, Satpol PP menertibkan tiga remaja lantaran tidak bisa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas yang sedang melakukan pemeriksaan. ***