Sumbarkita – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya, Sumatera Barat, AC (45) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rp3 miliar.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. Kasi Penkum Kejati Sumbar, M. Rasyid mengatakan, AC dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi usai membobol rekening daerah Kabupaten Dharmasraya yang menimbulkan kerugian negara Rp3 miliar.
“Setelah menetapkan AC sebagai tersangka, yang bersangkutan kita tahan selama 20 hari ke depan,” kata M. Rasyid dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (29/10).
Lebih lanjut dijelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Juni 2024.
Setelah melakukan penyelidikan, status kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan pada September 2024.
“Kita sudah memeriksa 41 saksi di lingkungan Pemkab Dharmasraya, termasuk Sekretaris Daerah,” jelas Rasyid.
AC diduga dapat membobol rekening bagian umum karena memiliki akses melalui user name dan password yang dimilikinya.