Sumbarkita – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) resmi menahan AC (45), mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya tahun 2023, terkait kasus korupsi dana operasional Sekretariat Daerah yang merugikan negara hingga Rp3 miliar.
“Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumbar menahan tersangka AC setelah pemeriksaan menunjukkan bukti permulaan yang cukup, dan dilakukan penahanan rutan,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumbar, M. Rasyid, Selasa (29/10).
Kasus korupsi ini terungkap melalui laporan masyarakat pada Juni 2024. Setelah penyelidikan lebih lanjut, Kejati Sumbar meningkatkan status kasus ke penyidikan.
Menurut Rasyid, AC melakukan penarikan dana tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan menyebarkan dana tersebut ke rekening pribadi dan beberapa pihak lain untuk melunasi utang pribadinya.
“Tersangka juga menggunakan sebagian uang itu untuk bermain judi online,” ungkap Rasyid.
Rasyid menambahkan bahwa AC memiliki akses ke akun Sekretariat Daerah pada Bank Nagari, yang seharusnya hanya dikuasai oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Dharmasraya.
“AC dapat melakukan hal tersebut karena memiliki kode akses username dan password akun Sekretariat Daerah pada Bank Nagari yang seharusnya dikuasai oleh Bendahara Pengeluaran Sekda Dharmasraya,” jelasnya.