SUMBARKITA – Seorang ibu rumah tangga terpaksa diamankan Polres Limapuluh Kota, Senin (15/8).
Wanita tersebut tidak sendirian, dirinya dicokok dengan delapan orang lainnya dalam dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan Polres Limapuluh Kota.
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota AKP Syafrinaldi menjelaskan sembilan orang tersebut diamankan atas dugaa tindak pidana perjudian.
“Operasi gabungan ini merupakan respon Polres atas instruksi Kapolda Sumbar untuk memberantas praktik judi,” ucapnya.
Baca Juga : Baru Dua Minggu, Sudah Belasan Pejudi di Pariaman Berakhir di Jeruji
Lebih lanjut ia mengatkan, pelaku tersebut ditangkap dari sejumlah lokasi berbeda.
“Enam pelaku judi online jenis toto gelap (togel) yang ditangkap di dua TKP, yang pertama inisial IS (25) di Jorong Bukik Limbuku Kec Harau dan kelima lainnya RM (58), DR (49), MY (49), UG (48), dan IN (48) di Nagari Sungai Atuan Kec Mungka,” terangnya.
Selanjutnya dua orang lagi ditangkap karena perjudian jenis kartu song, yakni NC (42), IS (26), bersama seorang ibu rumah tangga AY (43) selaku pemilik warung kopi tempat praktik perjudian di Pelabuhan Pasir, Jorong Koto Tuo Nagari Koto Tuo.
Baca Juga : Judi Online Bikin Penjudi Tumbuh Subur, Sosiolog : Persoalan Kesenjangan dan Kebiasaan
Ia juga menegaskan bahwa upaya restorative justice tidak akan diterapkan dalam pemberantasan judi kali ini, karena penyakit masyarakat terutama dalam hal perjudian dinilai sudah sangat meresahkan.
Para pelaku ini akan diancam dengan Pasal 303 ayat (1) dan ayat (3) dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda senilai Rp25 juta rupiah.