“Menyatakan Terdakwa Mariana Simbolon alias Ana tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja’ sebagaimana dalam dakwaan primair,” demikian tulis putusan sidang yang dipimpin Ferry Hardiansyah sebagai Hakim Ketua serta Arifin Sani dan Yose Ana Roslinda sebagai hakim anggota.
Hadir juga dalam sidang tersebut, M. Yusuf selaku panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Padang dan Dewi Permata Asri, S.H., sebagai penuntut umum.(*)
Editor : Hajrafiv Satya Nugraha