SUMBARKITA.ID – CV Max-Indo, perusahaan yang bergerak di Bidang Komputer dan IT Solution baru saja mengalami kerugian akibat penggelapan yang dilakukan oleh salah seorang karyawannya sendiri bernama Mariana Simbolon alias Ana.
Tak tanggung-tanggung, praktek penggelapan ini ternyata sudah berlangsung selama lima tahun dari tahun 2014-2019. Hal ini dibenarkan oleh pemilik CV Max-Indo, Budi kepada SUMBARKITA.ID, Kamis (14/7/2022).
“Ya, kami dirugikan oleh salah seorang oknum karyawan yang menjabat sebagai salah satu Kepala Divisi. Yang bersangkutan melakukan penggelapan dengan nominal yang cukup besar sejak tahun 2014 hingga 2019,” sebut Budi kepada SUMBARKITA.ID.
Namun dalam persoalan ini, Karyawan yang bernama Mariana tersebut telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Padang awal Juni 2022 silam dengan vonis 2 tahun penjara.
“Pengadilan sudah memvonis 2 tahun penjara. Namun apa yang telah diperbuat oleh Ana ini sudah membuat kerugian besar di perusahaan kami. Sangat berefek dalam stabilitas dan kesejahteraan karyawan lain. Harusnya karyawan lain bisa bekerja lebih ekstra dan mendapatkan bonus, namun malah tidak bisa. Penggelapan ini sangat kami sayangkan dan berat bagi kami karena berlangsung selama bertahun-tahun,” ucap Budi lagi.