SUMBARKITA.ID — Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mendesak dugaan penyelewengan dana Covid-19 Sumbar diproses secara hukum. Pihak Ombudsman menilai, temuan tersebut bukan saja menyangkut maladministrasi, namun sudah mengarah ke tindakan korupsi.
Dikatakan oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani, temuan dugaan penyelewengan dana Covid-19 Sumbar yang terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sumbar ini, sudah saatnya masuk ke ranah hukum.
Menurutnya, jJika membaca LHP dan menyimak sidang-sidang Pansus DPRD Sumbar soal anggaran Covid-19, maka nampak sekali ada indikasi untuk mengambil kesempatan dengan dalih kedaruratan.
“Ombudsman Sumbar menduga, terjadinnya dugaan penyelewengan ini sudah berawal dari niat jahat sejak awal. Apalagi, penyaluran proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) terindikasi melibatkan keluarga besar oknum pejabat Pemprov Sumbar,” kata Yefri Heriani dalam siaran persnya, Rabu (3/3/2021).
“Ini bukan hanya soal penyimpangan pelayanan publik atau maladministrasi dalam pengadaan barang dan jasa. Namun diduga kuat ini sudah korupsi,” katanya.
Hal itu juga ditegaskan Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi. Menurutnya, dugaan ini harus lebih cepat diproses hukum. Sebab ini menyangkut rasa keadilan terhadap publik di tengah derita Covid-19.
“Harus terobati dengan penegakan hukum yang adil, dan tegas,” kata Adel.
Kami sudah mendengar Polda Sumbar telah memanggil sejumlah pihak untuk diminta keterangan terkait dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 ini dan Kejati juga telah melakukan proses pengumpulan barang bukti,” katanya.
Adel menegaskan, dugaan penyelewengan ini sudah terang. Dia berharap penegak hukum bisa menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya. Serta menemukan para pihak terlibat yang mungkin belum tergambar dalam LHP BPK.
“Biasanya, kejahatan seperti ini bukan kerja sendiri-sendiri. Belum lagi, aliran dananya. Bisa saja ngalir kemana-mana,” tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak terkait dugaan penyelewengan dana Covid-19 akhirnya dipanggil oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat untuk dimintai keterangan.
Dugaan ini berawal dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar. Salah satunya terkait dana pengadaan hand sanitizer.
Atas temuan itu, DPRD Sumbar membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti indikasi penyimpangan anggaran tersebut.
Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, sejumlah orang telah dimintai keterangan, namun masih dalam proses pengumpulan keterangan.
“Untuk nama-nama yang dipanggil masih belum bisa dibuka,” sebut Satake Bayu, Selasa (2/3/2021).
Dia mengatakan saat ini tim penyidik dari Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) masih bekerja melakukan penyelidikan. Surat perintah penyelidikan juga telah keluar. (ag/sk)