PARIAMAN, SUMBARKITA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman periksaa sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pengolahan kakao.
Kasi Intelijen Kejari Pariaman, Safarman mengatakan pengadaan mesin pengolahan kakao menjadi cokelat itu menggunakan Dana Alokasi Pusat (DAP) tahun 2021 senilai Rp3,3 miliar.
Safarman menjelaskan dari sekian banyak saksi yang dipanggil, pihaknya mengerucutkan penyidikan terhadap tiga orang.
“Tiga orang itu di antaranya, satu rekanan dan dua orang pejabat Padang Pariaman,” ujar Safarman kepada Sumbarkita.id, Selasa (21/9/2022).
Lokasi proyek pengadaan mesin tersebut, kata dia, berada di Malibo Anai, Nagari Guguak, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.
“Persoalannya adalah uang muka sebanyak 20 persen telah dibayarkan, tapi sampai kontrak selesai, mereka belum mengerjakaannya,” jelas Safarman.
Pembayaran 20 persen itu, kata Safarman, sejumlah Rp600 juta. Meskipun telah memeriksa para saksi secara intensif, pihaknya hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Maka perihal itu kami telah memangil pihak terkait. Mereka telah kami mintai keterangan. Kendatipun demikian, hingga saat ini kami masih melakukan pendalaman kasus,” pungkasnya. (*)
Editor: RF Asril