Padang – Polisi menaikkan status dugaan korupsi di Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan (UPTD Labkes) Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat (Dinkes Sumbar) dari penyelidikan ke penyidikan. Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka?
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina mengatakan, dugaan korupsi tersebut terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan alat laboratorium, kedokteran dan kesehatan di UPTD Labkes Dinkes Sumbar Tahun Anggaran 2021.
Total anggaran pelaksanaan kegiatan tersebut mencapai Rp3,5 miliar yang bersumber dari Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021.
Awalnya, Polresta Padang menerima laporan dugaan korupsi pada November 2022. Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Padang kemudian melakukan pra-penyelidikan selama 2 bulan yang dilanjutkan dengan penyelidikan pada awal Januari 2023.
Penyelidikan dilakukan dengan meminta keterangan para pihak terkait, kementerian kesehatan serta rekanan termasuk melaksanakan ekspose kasus di BPK pada Agustus 2023.
“Dari hasil ekspose kasus, Auditor BPK Jakarta berkesimpulan terdapat penyimpangan dari proses perencanaan, persiapan pengadaan dan proses pemilihan penyedia yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ungkap Ipda Yanti, Rabu (8/5/2024).
Berdasarkan hasil ekspose kasus di BPK, dugaan korupsi ini kemudian naik ke penyidikan pada 2 April 2024 di Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Dugaan Mark Up hingga Pengaturan Tender
Ipda Yanti menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan kerugian negara timbul akibat adanya ‘mark up’ harga satuan alat laboratorium. Proses ini juga berhubungan dengan rekayasa dokumen tender dan pengaturan proses lelang tender.