Sumbarkita – Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) menduga terjadi pelanggaran terkait izin pendakian ke Gunung Marapi.
Diketahui, sebanyak 75 pendaki terjebak erupsi yang meletus pada Minggu siang (3/12) dan menelan 23 korban.
Terkait hal itu, Polda Sumbar menduga ada kesalahan dalam proses izin pendakian Gunung Marapi yang berada di Kecamatan Agam dan Tanah Datar itu.
“Ada pelanggaran di sini,” kata Wakapolda Sumbar, Brigjen Edi Mardiyanto usai menutup operasi pencarian korban erupsi Gunung Marapi, Rabu malam (6/12) dikutip Antara.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Polda Sumbar akan memanggil pihak-pihak terkait, terutama yang menerbitkan izin kepada 75 orang pendaki ke Gunung Marapi.
Pemeriksaan tersebut akan mendalami proses penerbitan izin pendakian gunung api aktif yang berstatus level II Waspada sejak 2011.
Polisi juga akan menggali soal larangan-larangan yang telah diterbitkan pihak berwenang.
“Kenapa memberikan izin dan apa masalahnya. Kami akan mendalami apakah ada pelanggaran atau tidak,” ujarnya.
Polisi juga akan memanggil serta memintai keterangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar. Pemanggilan itu dimulai dari petugas lapangan sampai pimpinan BKSDA Sumbar terkait SOP pendakian Gunung Marapi.