RA diduga telah menyodomi sebanyak 30 santri, dan AA mencabuli 10 santri. Saat ini, polisi sedang melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa saksi dan korban untuk mendapatkan keterangan lanjutan. Selain itu, posko pelaporan dibuka di Polres.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 2 junto Pasal 76 e UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Karena tersangka merupakan seorang pendidik, ancaman hukuman ditambah sepertiga dari masa hukuman,” tambahnya.