Sumbarkita – Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa dua ustaz terduga pelaku pencabulan puluhan santri di pondok pesantren MTI Canduang di Kabupaten Agam, berinisial RA (29) dan AA (23), ternyata sebelumnya pernah menjadi korban pencabulan.
“Dari pemeriksaan awal, kami menemukan bahwa mereka (RA dan AA) juga pernah menjadi korban dan kemudian melakukan hal yang sama,” kata Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati dalam jumpa pers di Mapolres Bukittinggi, Jumat (26/7).
Yessi menyebut bahwa kedua pelaku pernah terlibat dalam hubungan sejenis, namun menekankan bahwa mereka tidak memiliki hubungan asmara atau sejenisnya.
“Mereka tidak berpasangan seperti pacaran, tetapi pernah melakukan hubungan sejenis,” jelasnya.
Sebelumnya, Polresta Bukittinggi menangkap dua oknum guru sekaligus ustaz yang melakukan pencabulan murid di Ponpes MTI Canduang Agam.
Kasus ini terungkap ketika keluarga salah satu korban melaporkan adiknya mengalami pencabulan di lingkungan sekolah.
“Kami menerima laporan dari keluarga korban pada 22 Juli 2024 lalu,” ujar Kapolres.
Polisi kemudian menangkap RA (29). Setelah pengembangan kasus, ditemukan pelaku lain berinisial AA (23). RA diketahui menjabat sebagai Kepala Asrama, sedangkan AA adalah Kepala Kamar.